Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Wanaraja Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Selasa sore (07/05/2024).
Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan penyedia miras di Kp. Cimalaka Desa Wanaraja Kec. Wanaraja Kab. Garut dan Lio bata Kp Sadang Desa Sadang Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis anggur putih, 2 botol minuman beralkohol jenis Ao Besar, 1 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah, 12 botol minuman beralkohol jenis ciu, dan 2 botol minuman beralkohol jenis bir dengan total keseluruhan 19 botol miras.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras “ER” (67) warga Kec. Wanaraja Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolsek Wanaraja beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja Polres Garut AKP Abusono, SH., MH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Abusono mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).