Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan AZF (19 tahun), remaja asal Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. AZF diamankan Polisi di dekat rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (2/5) sekitar pukul 2 dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku didalam sebuah bungkus bekas rokok dan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam saku celana yang tengah dipergunakannya.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku.

“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku AZF yang kami amankan di sekitar rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Citamiang Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024).

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku,” bebernya.

“Terhadap AZF, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Yudi menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 terduga pelaku lainnya yaitu A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AZF ini mengaku kalo barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Yudi.

“Atas pengungkapan ini, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *