Garut – Merespon adanya keluhan dari masyarakat, Polsek Cikelet mengambil tindakan tegas dengan melaksanakan razia dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pelaksanaan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ini bertujuan untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan dalam berlalu lintas terkhusus di wilayah hukum Polsek Cikelet .
Dijelaskan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek AKP Usep Heryaman, S.IP, S.Pd.I., mengungkapkan, penertiban terhadap pelaku pelanggaran harus terus digerakkan guna menciptakan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
Berlokasi di Jalan Raya Lintas Selatan Kec. Cikelet Kab. Garut., personil Polsek Cikelet melaksanakan kegiatan patroli razia terhadap pelanggar lalu lintas roda 2 (R2) yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Sabtu (27/4/2024) pukul 10.00 Wib.
Patroli razia knalpot yang dilakukan menghasilkan, bahwa sebanyak 2 (dua) buah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil dijaring karena berani bertindak memodifikasi kendaraannya menjadi knalpot brong atau racing.
“Kami dari jajaran kepolisian menyampaikan kepada seluruh pengguna kendaraan R2 untuk segera mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan standar” tegas Usep
Dalam kesempatannya, pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan anak dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk upaya dalam memberikan ketentraman dan kenyamanan berlalu lintas, Polsek Cikelet mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersikap tertib dalam berlalu lintas.
“Sebagai pengguna jalan, marilah kita menyadari akan pentingnya mengemudi dengan tertib, hal ini dilakukan untuk mencegah setidaknya meminimalisir terjadinya kasus kecelakaan di jalan” pungkasnya.