Garut – Sat Samapta Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Selasa malam (23/04/2024).
Anggota Sat Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras. Sat Samapta Polres Garut menemukan penyedia miras di Toko jamu Bunderan STM Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Samapta Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol jenis intisari, 5 botol minuman beralkohol jenis Kawa jawa hijau, 2 botol minuman beralkohol jenis Arak besar, dan 9 botol minuman beralkohol jenis Arak kecil dengan total keseluruhan 30 botol miras.
Sat Samapta Polres Garut juga mengamankan penjual/penyedia miras “AH” warga Kec. Banyuresmi Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan, S.E., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Masrokan mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).