Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan tindak lanjut terkait diterimanya aduan masyarakat tentang adanya aktivitas masyarakat yang meresahkan serta diduga menjual minuman tuak.
Melalui Bhabinkamtibmas, masyarakat mengadu terkait adanya dugaan kegiatan beberapa orang yang meresahkan diduga penjual mie rebus dan kopi, namun warung tersebut menjual minuman tuak di daerah Jl. Terusan Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menerima pelaporan tersebut, anggota piket Polsek Tarogong Kidul langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran adanya aktivitas dari warga tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 Wib anggota piket tiba di lokasi tersebut, dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga meresahkan masyarakat setempat” ungkap Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si.
Pada saat tiba dilokasi, anggota Polsek Tarogong Kidul melakukan pemeriksaan/penggeledahan warung tersebut dan ditemukan kompan jeriken kecil warna putih yg berisikan minuman tuak sekitar 5 (lima) liter.
Dengan adanya penemuan tersebut, anggota Polsek Tarogong Kidul langsung mengamankan PH (44) pemilik warung untuk dimintai keterangan dan dilakukan juga pengamanan terkait keberadaan minuman tuak tersebut.
“Menurut keterangan pemilik warung, bahwa minuman tuak yang berada di warung hanya titipan dari orang lain serta tidak ada aktivitas orang atau remaja yang minum minuman tuak di warung tersebut” ungkap Alit.
“Kami anggota Polsek Tarogong Kidul menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas minum-minuman tuak dan atau minuman beralkohol serta tidak menggunakan motor dengan knalpot bising yang bisa membahayakan diri sendiri atau mengganggu keamanan dan ketertiban sekitar” pungkas Alit.